Niat Shalat Qashar dan Jamak

Shalat qashar adalah shalat yang disingkatkan. Qashar itu artinya singkat atau pendek yaitu shalat diantara shalat fardhu yang lima, yang mestinya empat rakaat dijadikan dua rakaat saja. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat zuhur, ashar dan isya. Adapun magrib dan subuh tetap sebagai biasa.


Sedangkan shalat jama’ adalah shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan adalah dikumpulkannya dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan shalat ashar, shalat magrib dengan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh dikumpulkan dengan shalat lain.

Tata Cara Shalat Qashar dan Jamak

Shalat qashar dan shalat jama’ adalah sama-sama dilakukan oleh orang yang sedang bepergian kesuatu tempat yang jauh (musafir), dan juga dibolehkan untuk mengqashar dan menjama’ shalatnya sekaligus (zuhur dengan ashar, masing-masing dua rakaat).

Mengerjakannya boleh dengan jama’ taqdim (shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu zuhur dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu magrib) dan jama takhir (shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu isya).

Berikut ini beberapa contoh niat shalat jama’ dan qashar sekaligus, baik secara jama’ taqdim maupun jama’ takhir:

Niat Shalat Qashar dan Jamak 



Posting Komentar

0 Komentar